Table of Contents

170011--18-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

Selamat sore.. saya mau tanya. Perusahaan saya dikenakan denda atas keterlambatan setor PPh Pasal 23 Bulan Februari Tahun 2021. Saya sudah buat e-Billing untuk pembayaran denda pajak tersebut. Pertanyaan saya, apakah pembayaran denda tersebut hanya bisa dilakukan melalui nomor rekening perusahaan? Atau bisa diwakilkan melalui nomor rekening pribadi karyawan? mas/mba bayar nya pake rek siapa itu ga ngaruh kan ya?

Jawaban

iya ga ngaruh, yang penting waktu bikin id billingnya pake akun perusahaan yang terutang

Dasar Hukum

Editor

RS