Apakah WP BUT bisa menggunakan Pasal 31E UU PPh?
BUT merupakan subjek pajak luar negeri, sehingga tidak mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh. Jcjhg
sore mas/mba, WP Menanyakan terkait UU HPP Pasal 9 ayat 9c, apakah terkait ketentuan ini lebih lanjut ada PMK yang mengatur?
Ada di pasal 68 PMK 18 yess PMK 18/2021 pasal 68 PMK 18 2021. Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak, dapat dikreditkan oleh PKP sebesar jumlah pokok pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak Ketetapan pajak yang dilampiri dengan seluruh Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara melaporkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada Masa Pajak dilakukannya pelunasan ketetapan pajak atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat pelunasan ketetapan pajak.
KETRIONA LENGGO GENI
Apakah WP BUT bisa menggunakan Pasal 31E UU PPh?
BUT merupakan subjek pajak luar negeri, sehingga tidak mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.
Pasal 31E ayat (1) UU PPh, mengatur fasilitas pengurangan untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Karena BUT merupakan subjek pajak luar negeri maka tidak bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif tersebut
Hai Kak,
Fasilitas Pengurangan Pasal 31E ayat (1) diperuntukkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. Karena BUT adalah subjek pajak luar negeri maka tidak mendapat fasilitas tersebut ya Kak.
Tks*XXXX
Fasilitas pengurangan tersebut diperuntukkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.
Karena BUT adalah subjek pajak luar negeri maka tidak memperoleh fasilitas tersebut.
Yth. Saudara/i XXXXX,
Sehubungan dengan email dari Saudara pada tanggal XXXXXXXXXXX 2025, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara menanyakan terkait XXXXXXXXXXXX
2. Dasar Hukum yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan adalah:
3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
————————————————————————————————————
! INFORMASI TERKAIT PEMUTAKHIRAN MANDIRI !
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Terima kasih.
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
Direktorat Jenderal Pajak
(*Xxxx)
sore mas/mba, WP Menanyakan terkait UU HPP Pasal 9 ayat 9c, apakah terkait ketentuan ini lebih lanjut ada PMK yang mengatur?
Ada di pasal 68 PMK 18 yess PMK 18/2021 pasal 68 PMK 18 2021. Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak, dapat dikreditkan oleh PKP sebesar jumlah pokok pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak Ketetapan pajak yang dilampiri dengan seluruh Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara melaporkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada Masa Pajak dilakukannya pelunasan ketetapan pajak atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat pelunasan ketetapan pajak.
KETRIONA LENGGO GENI
.
Apakah WP BUT bisa menggunakan Pasal 31E UU PPh?
BUT merupakan subjek pajak luar negeri, sehingga tidak mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.
└ Manfaat, Kegunaan, Fungsi, Nilai Tambah
└ Lebih banyak Value
└ Lebih ringan, lebih efisien, lebih sesuai dengan sumber daya
└ Lebih sesuai
- Visi pimpinan KLIP
PER-25/PJ/2016 Pasal 3 ayat 1:
a. pemberian informasi umum perpajakan,
b. penyampaian informasi perpajakan, dan
c. penerimaan dan pengelolaan pengaduan,
PER-25/PJ/2016 Pasal 8:
a. pemberian layanan informasi umum perpajakan atas permintaan Masyarakat dan/atau Wajib Pajak;
b. penenmaan, penelitian kelengkapan, pemilahan, penerusan pengaduan kepada pihak terkait, dan konfirmasi akhir pengaduan di bidang pelayanan kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak;
c. pelaksanaan penenmaan, penelitian kelengkapan, pemilahan, dan penerusan pengaduan selain bidang pelayanan kepada pihak terkait;
d. penyampaian informasi perpajakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak;
e. pelaksanaan proses pemberian informasi atas pertanyaan yang belum terjawab (eskalasi informasi);
f. penjaminan kualitas layanan informasi dan pengaduan;
g. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan KLIP DJP;
h. pemantauan tindak lanjut hasil pemberian rekomendasi perbaikan lingkungan KLIP DJP; dan
i. pelaksanaan administrasi KLIP DJP.
Saat ini DokuWiki yang paling optimal.
Value *
└ Manfaat, Kegunaan, Fungsi, Nilai Tambah
∆
Hasil Kerja *
└ lebih banyak Value
∆
Kegiatan Kerja *
└ lebih ringan, lebih efisien, lebih sesuai dengan sumber daya
∆
Filosofi Tujuan *
└ lebih sesuai
∆
Tugas Fungsi KLIP*
└ ditafsirkan dalam visi pimpinan KLIP
∆
Tugas: info pajak dan pengaduan
PER-25/PJ/2016 Pasal 3 ayat 1:
a. pemberian informasi umum perpajakan,
b. penyampaian informasi perpajakan, dan
c. penerimaan dan pengelolaan pengaduan,
Fungsi: layanan info pajak, pengaduan, eskalasi, penjaminan kualitas layanan, pemantauan internal rekomendasi, dan administrasi KLIP
PER-25/PJ/2016 Pasal 8:
a. pemberian layanan informasi umum perpajakan atas permintaan Masyarakat dan/atau Wajib Pajak;
b. penenmaan, penelitian kelengkapan, pemilahan, penerusan pengaduan kepada pihak terkait, dan konfirmasi akhir pengaduan di bidang pelayanan kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak;
c. pelaksanaan penenmaan, penelitian kelengkapan, pemilahan, dan penerusan pengaduan selain bidang pelayanan kepada pihak terkait;
d. penyampaian informasi perpajakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak;
e. pelaksanaan proses pemberian informasi atas pertanyaan yang belum terjawab (eskalasi informasi);
f. penjaminan kualitas layanan informasi dan pengaduan;
g. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan KLIP DJP;
h. pemantauan tindak lanjut hasil pemberian rekomendasi perbaikan lingkungan KLIP DJP; dan
i. pelaksanaan administrasi KLIP DJP.
1. Pemeliharaan
Sekali Pakai »> Digunakan Ulang
Pengoptimalan KLIP Value
└ Manfaat, Kegunaan, Fungsi, Nilai Tambah ∆
Hasil Kerja
└ lebih banyak Value ∆
Kegiatan Kerja
└ lebih ringan, lebih efisien ∆
Filosofi Tujuan
└ lebih sesuai ∆
Tugas Fungsi KLIP
└ ditafsirkan dalam visi pimpinan KLIP
Tugas: info pajak dan pengaduan PER-25/PJ/2016 Pasal 3 ayat 1: a. pemberian informasi umum perpajakan, b. penyampaian informasi perpajakan, dan c. penerimaan dan pengelolaan pengaduan, Fungsi: layanan info pajak, pengaduan, eskalasi, penjaminan kualitas layanan, pemantauan internal rekomendasi, dan administrasi KLIP PER-25/PJ/2016 Pasal 8: a. pemberian layanan informasi umum perpajakan atas permintaan Masyarakat dan/atau Wajib Pajak; b. penenmaan, penelitian kelengkapan, pemilahan, penerusan pengaduan kepada pihak terkait, dan konfirmasi akhir pengaduan di bidang pelayanan kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak; c. pelaksanaan penenmaan, penelitian kelengkapan, pemilahan, dan penerusan pengaduan selain bidang pelayanan kepada pihak terkait; d. penyampaian informasi perpajakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak; e. pelaksanaan proses pemberian informasi atas pertanyaan yang belum terjawab (eskalasi informasi); f. penjaminan kualitas layanan informasi dan pengaduan; g. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan KLIP DJP; h. pemantauan tindak lanjut hasil pemberian rekomendasi perbaikan lingkungan KLIP DJP; dan i. pelaksanaan administrasi KLIP DJP.
Sekali Pakai »> Pendukung Kerja
KLIPedia adalah bentuk wujud filosofi dasar di atas. Pengoptimalan yang diwujudkan dengan memanfaatkan lebih jauh hasil kerja yang sudah dilakukan. Dengan proses pemeliharaan. Saat ini jawaban yang dihasilkan KLIP tidak terpelihara.
Pondasi utama proses pemeliharaan adalah Pencarian. Wujud KLIPedia harus memiliki fitur pencarian yang baik. Untuk menunjukkan hasil kerja lampau. Jika tidak bisa, maka akan ada kerja ganda. Tidak optimal.
Untuk saat ini menggunakan infrastruktur dokuwiki.
https://faqsc.xyz/doku.php?id=faqtem:2023:08:05:810440399_1111&do=edit https://faqsc.xyz/doku.php?id=faqtem:2023:08:05:810440399_1111 https://faqsc.xyz/doku.php?id=faq1:2023:08:05:810440399_1111&do=edit https://faqsc.xyz/doku.php?id=faq2:2023:08:05:810440399_1111&do=edit https://faqsc.xyz/doku.php?id=faq3:2023:08:05:810440399_1111&do=edit https://faqsc.xyz/doku.php?id=faq4:2023:08:05:810440399_1111&do=edit https://faqsc.xyz/doku.php?id=faq5:2023:08:05:810440399_1111&do=edit urutan kekompleksan 1. tanya - jawab faq1:2023:08:05:810440399_1111 2. + tag 3. + dasar hukum 4. + rekomendasi
Yth. Saudara/i XXXXX,
Sehubungan dengan email dari Saudara pada tanggal XXXXXXXXXXX 2025, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara menanyakan terkait XXXXXXXXXXXX
2. Dasar Hukum yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan adalah:
3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
————————————————————————————————————
! INFORMASI TERKAIT PEMUTAKHIRAN MANDIRI !
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Terima kasih.
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
Direktorat Jenderal Pajak
(*Xxxx)