.
kompensasi spt ppn bulan 4 belum dimasukkan ke bulan 5 dan sudah dilaporkan yang b ulan 4 dan 5. untuk yang bulan 5 bisa memasukkan nilai yang bulan 4?
bisa, nanti silahkan melakukan pembetulan spt bulan 5 untuk memasukkan kompensasi bulan 4.
WAHYU DESY PRIHARTANTI