.
wp ada penyerahan jasa konstruksi. dalam pembayaran, mereka juga dapat pengganti asuransi ketenagakerjaan. ini masuk dpp PPN kah?
kembalikan ke WP, apakah penggantian asuransi tersebut masuk dalam nilai penggantian (cek perjanjian/kontrak). jika masuk maka merupakan dpp PPN.
EVARISTA ANGELINA LINGGA