.
wp berhenti bekerja di desember dan terima pkwt gimana perlakuannya ?
pkwt secara perpajakn tidak ada yang mengatur khusus, jika memang sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja bisa masuk sebagai pesangon, sampaikan definisi pesangon sesuai PP 68 TAHUN 2009
RIZKIANTO