.

H O E G Q

Nothing found

KLIPdraft </WRAP>

Tanya

Kalo ada penjualan harta ke PT B untuk keperluan pendanaan merger dengan PT B tsb, gimana PPhnya?


Jawaban

Kembali ke kapan mulai dilakukannya merger. Kalo dilakukan sebelum, maka tetap dianggap penjualan harta biasa, nilainya pake pasal 4 ayat 1 huruf d bagian penjelasan

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH