.
Pembelian material lebih dulu dari Jasa konstruksi tapi tetap masuk dalam kontrak yang sama. Atas pembelian materialnya apakah tetap wajib potong pph final?
Secara definisi jasanya kembalikan ke pp 9, tapi di PP 9 nya, DPP adalah seluruh kontrak jasa konstruksi
AHMAD ALI MURTADHO