.
PP 23 yang masih di bawah 500jt tetap harus diisikan di lampiran PP 23 tidak?
Belum ada penegasan penginputannya seperti apa. Sebaiknya konfirmasi KPP. Kalau mau direkam di lampiran PP23 maka tidak usah ceklis PP 23 agar PPh terutang bisa diedit.
NIKEN PRATIWI