.
wp di masa desember ini ada kelebihan setor pph 21, bisa gak dikompen ?
sesuai ketentuan harusnya bisa dikompen namun karena aplikasi espt pph 21 dibagian induk tidak memperhitungkan spt yg diinput sehingga tidak bisa muncul lebih setornya, silakan bsa diajukan pbk kalau blm diperhitungkan dlm spt atau bisa diajukan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang
ARINI LUTHFAKA