IP menyerahkan jasa ke swasta. Siapa yg motong PPh 23?
Jawaban
Jika IP memenuhi kriteria Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh maka tidak termasuk subjek PPh sehingga atas penghasilan yang diterima tidak dilakukan pemotongan PPh.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"