apabila entitas induk di luar negeri dengan peredaran bruto di bawah 750 juta euro wajib membuat cbcr atau ganya perlu menyampaikan notification form nya saja?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"