.

L J​ P K J

Nothing found

KLIPdraft </WRAP>

Tanya

apakah untuk pembuatan billing PPN oleh Bendahara Pengeluaran sekarang menggunakan NPWP Instansi? lalu untuk bukti yang kita serahkan ke Penyedia Barang, apakah cukup hanya bukti setor saja?


Jawaban

Mulai 1 Mei 2022 ( saat berlakunya PMK 59/2022) untuk pembuatan SSP PPN Pemungut Intansi Pemerintah menggunakan atas nama Instansi Pemerintah , tidak mencantumkan NPWP lain : NPWP rekanan IP . Jdi nanti bikin billing ga perlu pilih npwp lain lagi ya mas

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH