.
Mau tanya, maksud dari P3B Indonesia dan Jepang Pasal 16, atas gaji Direktur status WPLN, tetap dikenakan PPh 26 tarif 20%. Begitukah? Terima kasih
untuk penafsiran dan contoh dari Pasal 16 tidak dijelaskan lebih lanjut mba, baiknya untuk kasus spesifik ini bisa konsultasi ke kpp ya mba.
KETRIONA LENGGO GENI