Telepon
Pasal 31E ayat (1) UU PPh, mengatur fasilitas pengurangan untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Karena BUT merupakan subjek pajak luar negeri maka tidak bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif tersebut
Twitter
Hai Kak,
Fasilitas Pengurangan Pasal 31E ayat (1) diperuntukkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.
Karena BUT adalah subjek pajak luar negeri maka tidak mendapat fasilitas tersebut ya Kak.
Tks*XXXX
Live Chat
Fasilitas pengurangan tersebut diperuntukkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.
Karena BUT adalah subjek pajak luar negeri maka tidak memperoleh fasilitas tersebut.
Email
Yth. Saudara/i XXXXX,
Sehubungan dengan email dari Saudara pada tanggal XXXXXXXXXXX 2025, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara menanyakan terkait XXXXXXXXXXXX
2. Dasar Hukum yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan adalah:
3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Terkait fasilitas pengurangan atas peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), diatur pada Pasal 31E ayat (1) UU PPh dan diperuntukkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.
Sesuai penegasan dalam Surat Edaran tahun 2015, disebutkan bahwa BUT merupakan subjek pajak luar negeri.
Dengan demikian BUT tidak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan sesuai yang disebutkan dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
(ubah) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 02/PJ/2015
DH
Tanya
sore mas/mba, WP Menanyakan terkait UU HPP Pasal 9 ayat 9c, apakah terkait ketentuan ini lebih lanjut ada PMK yang mengatur?
Jawaban
Ada di pasal 68 PMK 18 yess PMK 18/2021 pasal 68 PMK 18 2021. Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak, dapat dikreditkan oleh PKP sebesar jumlah pokok pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak Ketetapan pajak yang dilampiri dengan seluruh Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara melaporkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada Masa Pajak dilakukannya pelunasan ketetapan pajak atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat pelunasan ketetapan pajak.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
DH