wp yang melakukan penggabungan melakukan pemindahtanganan apakah bisa pakai skb?
Pasal 5 PMK-52/PMK.010/2017 Wajib Pajak yang telah melakukan pemindahtanganan harta dengan tujuan peningkatan efisiensi perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah terjadinya pemindahtanganan harta. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id