Jika telah terbit SKPLB, sudah dikembalikan, tapi ternyata ada yg salah atau ditemukan data baru yg menyebabkan adanya pajak yg harus dibayar, apakah SKPLB bisa dibetulkan, atau gimana?
Pasal 15 UU KUP, SKPKBT merupakan koreksi atas SKP yg telah terbit sebelumnya
SUKIRNO SUSILO