WP masih memiliki omset di bawah 500 Juta. jika terdapat transaksi pemotongan/pemungutan dengan pemotong pajak, apakah tetap dipotong 0,5%?
Apabila masih di bawah 500 Juta dan terdapat transaksi potput dengan pemotong pajak, maka tetap dilakukan pemotongan yaa
ELFAN FAUZI AKBAR