KLIPdraft

Tanya

perlakuan PPh dan PPN ketika WP menyewakan apartemen ke kedutaan


Jawaban

PPn dibebaskan kalau ada SKB. PPh finalnya WP setor sendiri karena kedutaan tidak memotong PPh-nya (bukan subjek pajak)

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email