KLIPdraft

Tanya

PPh 26 OP apakah masih bisa dilaporkan di eSPT PPh 21


Jawaban

tergantung objeknya apa. kalo melekatnya di PPh 21/26, silakan dilaporkan di eSPT PPh 21. tapi kalo melekatnya di PPh 23/26, silakan dilaporkan di ebuni

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email