KLIPdraft

Tanya

untuk pengiriman barang menggunakan plat kuning apakah tidak perlu buat FP?


Jawaban

Sekarang diatur di Pasal 16B UU PPN stdtd UU HPP dan PP 49/2022. termasuk JKP tertentu bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN, penjelasannya di Pasal 18-21 PP 49/2022. Karena mendapat fasilitas dibebaskan maka tetap perlu buat FP dengan kode 08.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email