Pembelian software dari LN, ini apakah masuknya pemanfaatan BKPTB ya?
Yang dimaksud dengan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah: 1. BKP Tidak Berwujud tersebut dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean; 2. kegiatan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan 3. BKP Tidak Berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean.
KETRIONA LENGGO GENI