Per 16/2016 kan diatur penghasilan dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun, iuran pensiun ngga diatur nominalnya kan? Dan apakah bisa dibiayakan?
<WRAP> Betul, tidak diatur nominalnya.. Untuk perlakuan bagi pemberi kerja: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id