KLIPdraft

Tanya

Per 16/2016 kan diatur penghasilan dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun, iuran pensiun ngga diatur nominalnya kan? Dan apakah bisa dibiayakan?


Jawaban

<WRAP> Betul, tidak diatur nominalnya.. Untuk perlakuan bagi pemberi kerja: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH