wp ada sppbmcp importirnya npwp perusahaan tapi namanya bukan ini bisa di kreditkan?
kalau di per 16 2021, surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;jadi pastikan identitas pemilik barangnya memang perusahaan itu baru bisa di kredtikan
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN