Di PP 49 tahun 2022 pasal 21 untuk carter pesawat apakah masuk ke penyerahan JKP strategis?
Dalam pasal 21 hanya untuk angkutan udara,tidak distate apabila di carter, harusnya fokus nya adalah jasa angkutan umum kecuali carter,
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO