Perlakuan piutang tak tertagih bagi kreditur dan debitur
Dijelaskan sesuai pasal 4 dan pasal 6 UU PPh dan Peraturan Pemerintah Nomor 130 TAHUN 2000 »> ini untuk WPDN (kalau bagi kreditur WPLN pembiayaannya harusnya di luar yuridiksi kita)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI