wp badan menyerahkan jasa konsultan manajemen itu ga bisa pakai PP 23 ya? boleh pakai nppn?
Gali bentuk badannya. kalau memenuhi Pasal 3 ayat (2) PP 23/2018, maka tidak boleh pakai PP 23. jadi pakainya tarif umum. untuk wp badan wajib pembukuan (Pasal 28 uu kup)
FRISKA SALSABILA