TLDDP memberikan jasa supervisi perakitan mesin di batam, tapi lawan transaksinya adalah luar negeri, PPN nya gimana ya?
Karena lawan transaksinya adalah luar negeri, bukan pihak yg ada di batam, maka antara faktur pajak biasa atau pejkp jika memenuhi PMK 32 th 2019
SUKIRNO SUSILO