penyelenggara hadiah undian adalah OP. apakah bisa memotong PPh final nya?
Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan atas hadiah undian (Pasal 3 PP 132 TAHUN 2000) Penyelenggara undian adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi. (Penjelasan Pasal 3 PP 132 TAHUN 2000)
ELFAN FAUZI AKBAR