KLIPdraft

Tanya

tenaga ahli bisa nppn bisa pencatatan biasa?


Jawaban

<WRAP> bisa. kalau untuk nppn wp harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. pengajuannya bisa melalui menu i-kswp di djponline http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH