direksi pinjam uang ke perusahaan dan membayar bunga pinjaman apakah atas bunga tersebut terutang PPh Pasal 23?
Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23. Karena pembayar bunga bukan pemotong maka bukan objek PPh Pasal 23, masuk ke penghasilan di SPT Tahunan penerima penghasilan.
NATALIA KRISWINANDAR