Dipastikan dulu KPDA tsb apakah BUT (ada usaha/pekerjaan) atau tidak? jika BUT maka wajib lapor SPT Tahunan. Jika tidak seharusnya bukan subjek tidak wajib
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"