Natura yg dibayarkan 1 jan sd 31 des 2022 yg belum dipotong kan harus dihitung dan dibayar sendiri oleh si penerima natura kan ya, teknisnya gimana ya?
ikut masuk di perhitungan dalam SPT Tahunannya, digabung dg total penghasilan, setelah dikurangi kredit pajak, ada KB berapa, itu
SUKIRNO SUSILO