apabila perusahaan jasa konstruksi punya usaha lainnya, bagaimana pengenaan PPh-nya?
Pasal 7 ayat (2) PP 9 Tahun 2022: Penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Penyedia Jasa dari luar usaha Jasa Konstruksi dikenakan tarif berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang PPh.
NATALIA KRISWINANDAR