wp penjual mau membatalkan PKnya tp ternyata atas PK itu sudah dikreditkan oleh pembelinya dan juga sudah diajukan pengembalian atas LB di spt pembeli dan sudah cair, bisa dibatalkan PKnya ?
harusnya kalau memang memenuhi pembatalan faktur bisa saja dibatalkan, nanti kemungkinan pembeli harus membayar atas PM yg dikreditkan yg dibatalkan tadi
ARINI LUTHFAKA