wp dapat jasa perawatan tanaman gitu, ini dpp untuk itung pph 23 nilai total? apa bisa di kurangi dengan tagihan lain?
tergantung, pastikan dulu kalau objek jasa yang jadi tranksasi masuk ke lingkup pmk 141 dulu. kalau masuk, maka dppnya jumlah bruto semuanya tidak termasuk tagihan/ reimbursement dari pihak ke tiga dengan syarat harus dibuktikan dengan faktur atau tagihan pihak ketiga.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN