KLIPdraft

Tanya

Perlakuan piutang tak tertagih bagi kreditur dan debitur


Jawaban

Dijelaskan sesuai pasal 4 dan pasal 6 UU PPh dan Peraturan Pemerintah Nomor 130 TAHUN 2000 ยป> ini untuk WPDN (kalau bagi kreditur WPLN pembiayaannya harusnya di luar yuridiksi kita)

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI