KLIPdraft

Tanya

WP masih memiliki omset di bawah 500 Juta. jika terdapat transaksi pemotongan/pemungutan dengan pemotong pajak, apakah tetap dipotong 0,5%?


Jawaban

Apabila masih di bawah 500 Juta dan terdapat transaksi potput dengan pemotong pajak, maka tetap dilakukan pemotongan yaa

ELFAN FAUZI AKBAR