KLIPdraft

Tanya

apabila perusahaan jasa konstruksi punya usaha lainnya, bagaimana pengenaan PPh-nya?


Jawaban

Pasal 7 ayat (2) PP 9 Tahun 2022: Penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Penyedia Jasa dari luar usaha Jasa Konstruksi dikenakan tarif berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang PPh.

NATALIA KRISWINANDAR