kalau form Eksport JKP sesuai PMK 32/10/2019 boleh kah dibuat dalam bahasa Inggris
esuai pasal 8 ayat 4 PMK 32/2019 “Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”
KETRIONA LENGGO GENI