KLIPdraft

Tanya

mau tanya kantor saya kan importir buah.. kan ga ada PPN nya ya nah untuk pelaporan SPT PPN… apakah tetap harus diisi lampiran AB dibagian DPP Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung ? jujur bingung dengan penjelasan AR


Jawaban

Berdasarkan UU HPP diatur bahwa barang kebutuhan pokok (salah satunya buah-buahan tsb) yg awalnya termasuk jenis barang yg tidak dikenai PPN (non BKP) menjadi terutang PPN dengan fasilitas tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan, jadi benar PKP wajib membuat FP. Untuk pembuatan FP seharusnya menggunakan FP 08 namun untuk aturan pelaksanaanya belum ada ya m, silakan sarankan untuk nunggu. Juga karena AR menginfokan fp yg digunggung, kemungkinan penyerahan ke konsumen akhir, bisa dijelaskan juga terkait PKP PE dan FP digunggung yaa. Pada Pasal 28 ayat (2) PER-03/2022, PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak digunggung untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

KETRIONA LENGGO GENI