Untuk permintaan data dokumen lain pajak keluaran masih bisa tidak ya?
Permintaan data e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada data e-Faktur yang dibuat clan telah diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak serta telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. Untuk dokumen lain seharusnya tidak bisa dimintakan ke KPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN