restitusi PPN pasal 9 4b, pasal 17C, 17D
pasal 9 ayat 4b kaitannya dengan waktu restitusi, yang seharusnya akhir tahun buku, dia bisa dilakukan setiap masa pajak. 17C dan 17D pengembalian pendahuluan. yg 17C harus ada penetapan
ALVI FARIZAL