DPP atas Jasa itu kan nilai penggantian, yaitu nilai nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta, kalo didalamnya ada bea meterai, apakah itu juga termasuk ke dalam DPP?
Memang tidak secara langsung diatur apakah bea meterai disini masuk dalam DPP atau tidak. Namun, jika melihat ke pengertian bea meterai, yaitu berupa pajak atas dokumen, seharusnya tidak ikut menjadi dpp karena bea meterai juga merupakan salah satu jenis pembayaran pajak
SUKIRNO SUSILO