perbedaan tanggung jawab renteng di PP 44/2022 dan PP 1 apa?
Aturan sebelumnya: • Persyaratan pemberlakuan ketentuan tanggung jawab secara renteng menggunakan pendekatan kalimat negatif (“tidak diberlakukan dalam hal”) • Pemenuhan tanggung jawab secara renteng pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM hanya dapat dilakukan melalui penerbitan SKPKB
NATALIA KRISWINANDAR