apabila memotong pph 21 tanpa npwp apakah harus mencantumkan NIK?
Sesuai petunjuk pengisian di PER-14/2014 Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau diisi dengan nomor paspor dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Luar Negeri.
NATALIA KRISWINANDAR