SKP ppn jln pengisiannya gimana?
Untuk perekamannya ikuti langkah ini ya. Pelaporan dalam Formulir 1111 B2 sebagaimana dimaksud pada huruf c, dapat dilakukan dengan petunjuk sebagai berikut. 1) Perekaman dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Faktur pada menu Dokumen Lain – Pajak Masukan. 2) Pengisian keterangan dalam SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur dilakukan sebagai berikut: a) jenis transaksi menggunakan pilihan “2-Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri;” b) kolom NPWP diisi 00.000.000.0-000.000; c) kolom nama lawan transaksi diisi dengan nomor ketetapan pajak; d) kolom nomor dokumen diisi dengan 16 (enam belas) digit NTPN; e) kolom tanggal diisi dengan tanggal pembayaran; f) kolom DPP diisi dengan nilai pokok PPN yang kurang dibayar yang tercantum dalam ketetapan pajak dikalikan 111/11; dan g) kolom PPN diisi dengan nilai pokok PPN yang kurang dibayar yang tercantum dalam ketetapan pajak.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING