ada potongan nilai penjualan di penyerahan BKP, apakah perusahaan bisa mengakuinya sebagai biaya distribusi?
Untuk pembukuan WP dikembalikan ke akuntansi yang berlaku umum, untuk biaya secara fiskal kembali ke Pasal 6 dan 9 UU PPh sdtd UU HPP, kemudian untuk DPP PPN kembali ke pengertian harga jual sesuai UU PPN.
NATALIA KRISWINANDAR