Tanya

ada potongan nilai penjualan di penyerahan BKP, apakah perusahaan bisa mengakuinya sebagai biaya distribusi?


Jawaban

Untuk pembukuan WP dikembalikan ke akuntansi yang berlaku umum, untuk biaya secara fiskal kembali ke Pasal 6 dan 9 UU PPh sdtd UU HPP, kemudian untuk DPP PPN kembali ke pengertian harga jual sesuai UU PPN.

NATALIA KRISWINANDAR