aturan pembulatan dalam pajak?
terkait pembulatan rupiah PPN, diatur di lampiran II huruf D nomor 2 di bagian catatan PER-29/2015 disebutkan “jumlah rupiah PPN atau PPN dan PPNnBM dihitung dalam satuan rupiah penuh (dibulatkan ke bawah).”, SE 22/1990
NATASHA GHITA DESTYVIANI