jasa tracking apakah masuk ke pmk 141? ketika harta dijual, apakah tetap diinput di lampiran penyusutan? perlu kasi keterangan?
dipastikan lagi jasa tracking tersebut mendekati jasa mana sesuai PMK 141/2015. untuk harta yang telah dijual, tetap disarankan untuk input di lamprian penyusutan. kasih keterangan harta dijual.
EVARISTA ANGELINA LINGGA