jht kan ada persenan yg dibayar perusahaan dan yg dibayar karyawan, kalau dr perusahaan membayarkan semua tidak sesuai %an gimana ?
% itu ketentuannya bukan di perpajakan itu kembali ke ketentuan pihak terkait, yg pasti kalau itu dibayarkan perusahaan bisa jd biaya perusahaan
ARINI LUTHFAKA